Home Hukum Polisi Menaikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

Polisi Menaikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

Jakarta, Gatra.com- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat dai Bahar bin Smith dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ujaran kebencian itu disebut menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun, Suntana tak membeberkan spesifik kasus yang menjerat Bahar dan pihak yang menjadi korbannya. Sebelumnya, Bahar juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus pada 17 Desember lalu ke Polda Metro Jaya. Dalam melaporkan Bahar, ia didampingi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Laporan itu dibuat sebab Bahar dinilai menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.

292