Home Hukum Wow! Jerat Bahar Smith Polisi Kerahkan 21 Ahli Bahasa, Agama dan ITE

Wow! Jerat Bahar Smith Polisi Kerahkan 21 Ahli Bahasa, Agama dan ITE

Bandung, Gatra.com- Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dilaporkan ke polisi terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes pol Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Smith ini. Kasus ini bermula dari ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu. “Benar (ditetapkan sebagai tersangka semalam),”ucap Ibrahim melalui pesan singkat pada Selasa (04/12).

Ibrahim berujar bahwa sebelumnya Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial TNA yang di mana laporannya dibuat pada 14 Desember 2021 lalu. Meski begitu, dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. “Namun karena tempat dan waktu kejadian berada di wilayah Jabar maka dilimpahkan ke Polda Jabar,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya, Bahar Smith diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Barat pada Senin (03/12). Menurut Ibrahim, ia hadir pada pukul 12.05 WIB. Ceramah Bahar Smith ini juga diunggah di sebuah akun YouTube milik seseorang berinisial TR.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik sudah memeriksa 13 orang termasuk pelapor dan 3 orang saksi yang bersama-sama pelapor melihat saluran YouTube.

“Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang,” ucap Ramadhan dalam siaran di Instagram Divisi Humas Polri pada Jumat (31/12) lalu.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 ahli seperti ahli bahasa, ahli agama, ahli pidana, dan ahli ITE.

Polisi, kata Ramadhan, menyita barang bukti seperti handphone dan laptop milik suadara TR, akun YouTube, dan sebuah surel (email).

284