Home Ekonomi Standar Pelayanan Publik Terbaik Jateng, Cilacap Peroleh Predikat Hijau Nasional

Standar Pelayanan Publik Terbaik Jateng, Cilacap Peroleh Predikat Hijau Nasional

Cilacap, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Cilacap meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Kabupaten dengan nilai 88,16 persen. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji ikuti acara Penganugerahan dari Ombudsman RI tersebut secara virtual dari ruang Prasandha Komplek Pendopo Wijayakusuma Cakti.

Di tingkat Kabupaten di Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap berada pada peringkat 1 disusul oleh Kabupaten Pemalang 85,57 persen, Kabupaten Sukoharjo 84,93 persen dan Kabupaten Banyumas 82,15 persen. Dari 416 Kabupaten di Indonesia, terpilih 103 Kabupaten yang menerima Predikat Zona Hijau atau Kepatuhan Tinggi termasuk Kabupaten Cilacap.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya pelayanan publik ditengah masyarakat. Presiden mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Dan sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, yang jika dibiarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara,” ucapnya, dikutip dari keterangan Humas Pemkab Cilacap, Kamis (31/12).

Presiden juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit. Presiden juga berpesan kepada seluruh elemen Pemerintahan agar pelayanan publik bisa semakin baik ke depannya.

“Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsive. Oleh karena itu jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah,” tegasnya.

Ditambahkan, pelayan publik tidak boleh bekerja yang biasa-biasa saja dan harus segera mengubah cara berpikir, mengubah cara merespons, dan mengubah cara bekerja. Orientasinya harus hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

“Memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja, memerlukan komitmen, memerlukan upaya bersama, sinergitas antar lembaga, memerlukan ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem tata kelola, perubahan pola piker dan budaya kerja. Mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani,” ucapnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa persentase kepatuhan tinggi atau zona hijau pada pemerintah kabupaten mengalami penurunan yaitu dari 33 persen pada tahun 2019 menjadi 24 persen pada tahun 2021. Ketua meminta kepada kabupaten yang masih dalam kepatuhan sedang dan kepatuhan rendah agar melakukan upaya optimalisasi untuk mempercepat kepatuhan tinggi pada pemerintahan kabupaten.

“Data penilaian kepatuhan akan kita sampaikan pada instansi masing-masing sebagai koreksi perbaikan di kemudian hari. Perhatian khusus akan diberikan kepada Kabupaten karena adanya penurunan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Oleh karena itu, bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah mencapai Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau agar terus dipertahankan dan ditingkatkan,” pesannyakata Najih.

Selain Penganugerahan untuk Kabupaten, Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, dan 98 Kota. Sedangkan yang masuk kategori zona hijau atau kepatuhan tinggi sebanyak 17 Kementrian, 12 Lembaga, 13 Provinsi, dan 34 kota.

1452