Home Hukum Tabrak Lari di Nagreg, Pengamat Soroti Kolonel P Punya 2 Ajudan?

Tabrak Lari di Nagreg, Pengamat Soroti Kolonel P Punya 2 Ajudan?

Jakarta, Gatra.com – Proses hukum kasus tabrak lari terhadap sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung yang mayatnya dibuang oleh okum TNI AD, Kolonel P dkk terus bergulir. Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyoroti soal oknum tersebut didugaan mempunyai 2 ajudan.

Jerry kepada wartawan pada Selasa (4/1), menyampaikan demikian karena di dalam mobil yang digunakan oknum tentara melati tiga itu terdapat dua orang lainnya, yakni Kopda D dan Koptu A. Sementara jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.

“Apakah kedua bintara tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan, maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah,” katanya.

Lebih jauh Jerry menyampaikan, jika yang bersangkutan mempunyai 2 ajudan melekat yang sekaligus membantunya membuang mayat dua sejoli tersebut ke Sungai Serayu itu patut dikritisi karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara.

Menurutnya, kalau jumlah ajudan seorang pejabat militer, baik perwira menengah (Pamen) atau perwira tinggi (Pati) telah melebihi ketentuan maka itu melanggar aturan. Pasalnya, jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan. “Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati,” ujarnya.

Selain soal adanya dua orang prajurit, Jerry juga menyoriti soal teganya Kolonel P membuang mayat sejoli korban tabrak larinya ke sungai. Terlebih lagi Handi ketika dibuang ke sungai diduga masih hidup. Menurutnya, seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit.

Jerry mempertanyakan apakah ada masalah dibimbingan mental internal atau psikis. Seorang anggota TNI apalagi level perwira harusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.

“Kalau saya nilai ini pelanggaran berat lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI. Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik, selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan,” ujarnya.

Jerry menduga bahwa perilaku tidak terpuji itu otaknya adalah Kolonel P. Ia berpendapat mungkin 2 ajudannya tak sekeji atasannya karena hanya menjalankan perintah untuk membuang sejoli korban tabrak lari itu. "Mereka [tiga oknum TNI] bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 atau 340 KHUP," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika mobil yang ditumpangi tiga oknum prajurit TNI, yakni Kolonel P, Kopda D, dan Koptu A menabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu sore (8/12/2021).

Setelah peristiwa kecelakaan lulu lintas itu, Kolonel P dkk memasukkan Handi dan Salsabila ke dalam mobil yang mereka tumpangi dengan dalih akan membawanya ke rumah sakit. Merka kemudian tancap gas ke arah Limbangan.

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, mayat sejoli tersebut kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng). Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan Polisi Militer dan telah menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin kemarin (3/1).

349