Home Hukum Rektor UMY Ingin Para Korban Kekerasan Seksual Tempuh Jalur Hukum

Rektor UMY Ingin Para Korban Kekerasan Seksual Tempuh Jalur Hukum

Bantul, Gatra.com – Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto menyatakan akan senang sekali jika para korban tindak kekerasan seksual di UMY menempuh jalur hukum. Langkah ini sebagai upaya untuk membuka seluas-seluasnya kejahatan tersebut sekaligus memberi pelajaran yang luar biasa pada pelaku.

“Saya lebih senang para korban ini memutuskan membawa kasus yang menimpa mereka ke ranah hukum. Agar semua terbuka sejelas-jelasnya tindakan dan sebagai upaya memberi pelajaran yang luar biasa kepada pelaku,” kata Gunawan, Kamis (6/1).

Namun ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada para korban, termasuk waktu pelaporan yakni sekarang atau menunggu para penyintas tersebut lulus kuliah. Jika terlalu lama tak kunjung dilaporkan, Gunawan khawatir ketiga korban akan mengalami tekanan mental.

Sebagai upaya pemulihan, UMY telah membentuk tim psikologi untuk memberikan masukan soal hak-hak yang akan didapatkan korban ketika menyelesaikan kasus ini di ranah hukum.

“Kami bukan memprovokasi, tetapi memperjelas. Sebab masalah ini bukan masalah biasa. Ada trauma yang susah dihilangkan dan lewat hukum pelaku tidak bisa lari,” katanya.

Saat ini dengan hukuman pelanggaran etika dan disiplin sesuai pasal 24 Peraturan Rektor, UMY telah memberhentikan pelaku secara tidak hormat dari perkuliahan.

Jika memang para korban memutuskan untuk membawa ke ranah hukum, Gunawan berjanji UMY akan mendampingi mereka hingga proses hukum selesai.

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan kampus dengan prinsip zero tolerance terutama kasus tindak asusila. Ke depan, materi mengenai pelecehan seksual akan kita ikutkan dalam program pengenalan kampus bagi mahasiswa baru,” katanya.

Menjawab pertanyaan Gatra.com mengenai nama terduga pelaku yang diungkap warganet, Gunawan mengatakan tak bisa menyampaikan identitas pelaku dan korban.

Ketua Komite Dispilin dan Etika Mahasiswa UMY Fariz Al-Fadhat menyatakan pihaknya dalam mengambil keputusan tidak didasarkan pada penghakiman netizen di media sosial, melainkan dari hasil investigasi.

“Dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan, pada satu nama di medsos kami tidak mengonfirmasi. Medsos sifatnya pribadi. Bila ada penuntutan balik itu masuk ranah pribadi,” katanya.

72