Home Lingkungan Cabut Izin Konsesi Perusahaan, Walhi Apresiasi Pemerintah

Cabut Izin Konsesi Perusahaan, Walhi Apresiasi Pemerintah

Pekanbaru,Gatra.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) daerah Riau, Boy Jerry Even Sembiring, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut sejumlah izin konsesi perusahaan kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Menurut Boy, keputusan pemerintah tersebut dinilai tepat lantaran memuliakan kepentingan rakyat dan kepentingan lingkungan hidup.

"Aspek pencabutan izin itu terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan korporasi, kedua terkait perluasan hak kelola oleh rakyat. Jadi kita apresiasi," ungkapnya melalui sambungan seluler, di Pekanbaru, Senin (10/1).

Adapun,pemerintah mencabut izin konsesi sejumlah perusahaan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Dari ratusan perusahaan yang dicabut atau dievaluasi izin konsesinya, beberapa diantaranya berlokasi di Provinsi Riau, yakni; PT Sari Hijau Mutiara seluas 20 ribu hektare, PT Riau Bara Harum seluas 1.476,74 hektare, PT Keritang Buana Mining 999,84 hektare, dan PT Duta Palma Nusantara (1) seluas 10.960 hektare.

Boy menjelaskan pencabutan izin konsesi sejatinya bukan hal baru di Riau, tindakan tegas itu juga pernah dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI), maupun kelapa sawit (HGU).

Hanya saja,tekannya,keputusan itu lebih bersifat kausistik, alih-alih berdampak masif seperti saat ini. Sebagai informasi keputusan teranyar Men-LHK ini mencabut sebanyak 192 izin konsesi kehutanan. Sedangkan sebanyak 106 izin konsesi kehutanan masuk tahap evaluasi.

"Kita tentu berharap tindakan semacam ini tidak berhenti pada satu momen, kita ingin tetap jalan pada kasus-kasus lainya di Riau," Boy menambahkan.

Ia mencotohkan temuan  hasil kerja Panitia khusus (pansus) DPRD Riau, terkait evaluasi dan monitoring perizinan lahan tahun 2015 silam. Saat itu pansus mendapati 1,2 juta hektare kebun sawit ilegal di Riau, baik berdasarkan luas yang melebihi hak guna usaha (HGU) maupun kebun yang berada di kawasan hutan.

Dihubungi terpisah,Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau, Makmun Murod, menyebut pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait keputusan pemerintah mencabut izin konsesi sejumlah perusahaan."Sampai saat ini kita belum menerima salinannya. Kalau pun ada yang beredar, itu kan belum ditandatangani," tukasnya.


 

491