Home Hukum Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahean Ditahan 20 hari

Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahean Ditahan 20 hari

Jakarta, Gatra.com- Bekas Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Terkait kasus ini, polisi melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand. Ia ditahan selama 20 hari mulai Senin (10/01) malam. "Di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,"tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/01).

Menurut Ramadhan, Ferdinand menandatangani surat perintah penahanan. Ia juga diperiksa oleh tim dokter sebelum dilakukan penahanan dan dinyatakan bahwa penahanan bisa dilakukan.

Ramadhan menuturkan bahwa alasan subjektif dari penahanan Ferdinand adalah dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Sedangkan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.

Ditetapkannya Ferdinand sebagai tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara atas dasar pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan adanya barang bukti. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah 2 keping DVD berisi unggahan ujaran kebencian, tangkapan layar (screenshot). Penyitaan terhadap handphone Ferdinand juga sudah dilakukan.

Sebelumnya, Ferdinand diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/01) dari pukul 10.30-21.30 WIB.

Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman keseluruhan 10 tahun. Kasus ini bermula dari akun Twitter @FerdinandHaean3. Ferdinand dilaporkan ke polisi pada Rabu (05/01).

133