Home Sumbagsel Kakek 60 Tahun Ditangkap terkait Aksi Perampokan Bersenpi

Kakek 60 Tahun Ditangkap terkait Aksi Perampokan Bersenpi

OKU Timur, Gatra.com – Seorang kakek-kakek berumur 60 tahun terpaksa menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi, setelah aksi perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) yang pernah dilakoninya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

Polres OKU Timur berhasil mengamankan satu dari sembilan orang kawanan perampok, yakni Rusli Als Nato Rusli bin Mangku Toni (60), warga Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Kawanan perampok mendatangi rumah korban lewat pintu depan, kemudian salah satu pelaku mengetuk pintu depan. Kasni Binti Kromosentono (70) yang tidak merasa curiga, lalu membukakan pintu depan rumah. Setelah pintu dibuka, para pelaku langsung masuk ke dalam rumah.

"Kasni sempat teriak dan langsung diancam dengan menggunakan senjata api supaya diam," katanya, Kamis (13/1).

Setelah para kawanan perampok berhasil mengikat kedua tangan Kasni, mereka kemudian menuju ke salah satu kamar Sarto bin Diman (72) yang berada di kamar kemudian diancam dan lalu diikat kedua tangannya.

"Dalam kondisi terikat, korban dipaksa pelaku menunjukkan barang-barang berharga yang ada dalam rumah," tambahnya.

Para pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, yaitu 1 unit sepeda motor merk Supra x warna hitam merah tahun 2013 bersama STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah bersama STNK, 1 ekor sapi betina putih, 1 ekor sapi jantan coklat, dan 1 buah dompet beserta isinya.

Tidak sampai di situ, Sarto yang sudah sepuh dalam kodisi terikat dibawa oleh para pelaku menuju lahan perkebunan tebu milik PT LPI.

"Korban [Sarto] diikat di batang tebu, dan ditinggalkan oleh para pelaku," ungkapnya.

Dari peristiwa perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka.

Setelah beberapa tahun melakukan pencarian, pada Rabu pagi (12/1/2022), anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa salah satu pelaku akan berangkat ke arah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menggunakan mobil travel.

"Satu tersangka berhasil diamankan ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

81