Home Hukum Malming Anak Modif di Kantor Polisi

Malming Anak Modif di Kantor Polisi

Karanganyar, Gatra.com- Puluhan sepeda motor modifikasi diamankan Satlantas Polres Karanganyar dari area alun-alun kota dan sekitarnya, Minggu malam (16/1). Para remaja yang sedang pamer hasil modifikasinya itu terpaksa pulang dijemput orangtuanya sambil dimarahi sepanjang jalan.

Operasi sepeda motor berknalpot brong memang rutin dilaksanakan aparat di ruas jalan protokol, tempat menongkrong hingga kawasan wisata lereng Lawu. Sudah banyak masyarakat mengeluhkan kebisingannya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Ipda Marindra mengatakan, ia menjatuhkan sanksi tilang 65 sepeda motor berknalpot brong. Mereka terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan sepeda motor tak sesuai spesifikasi pabrikan dan mengganggu ketenteraman umum.

"Dari Sabtu malam sampai pukul 23.00 WIB. Kami mengangkut 65 sepeda motor knalpot brong. Mulai alun-alun sampai simpang 5 Bejen," katanya kepada Gatra.com, Minggu (16/1).

Razia sudah dilakukan berulang kali. Namun masih tetap saja membanjir. Biasanya, mereka saling pamer hasil modifikasi kemudian menjajal balapan trek pendek di jalan raya. "Apapun alasannya, tetap ditilang," katanya.

Para remaja yang terkena tilang, terpaksa menunggui sepeda motornya di kantor polisi sampai pagi. Sebagian memanggil bantuan orangtuanya untuk menjemput pulang. Setiba orangtua di kantor polisi, para pelanggar lalin tersebut diomeli habis-habisan oleh orang tuanya. Sebab ketahuan mencuri-curi waktu ngelayap. Apalagi, orangtua harus mengurus denda tilang plus mengembalikan sepeda motor ke spesifikasi semula sebelum mengeluarkannya dari kantor polisi.

1852