Home Hukum Belum Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, RI Tetap Bisa Tampung Pengungsi Afghanistan

Belum Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, RI Tetap Bisa Tampung Pengungsi Afghanistan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa Indonesia bisa menampung pengungsi Afghanistan dan sekaligus memenuhi hak-hak dasarnya meskipun pemerintah RI belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

“Kalau ada kemauan, Indonesia tidak harus menunggu ratifikasi konvensi itu untuk melakukan resettlement,” kata Usman saat ditemui wartawan di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Rabu, (19/1/2022).

Resettlement berarti pengungsi ditempatkan di suatu negara tanpa dipulangkan ke negara asalnya karena dikhawatirkan pengungsi tersebut berpotensi direnggut kebebasannya apabila dipulangkan.

Usman mencontohkan resettlement yang didapat oleh beberapa orang Turki di Indonesia di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Menurutnya, wapres waktu itu, Jusuf Kalla, dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), turun langsung memberikan perlindungan dan memberikan resettlement.

Walau demikian, Usman tak menampik bahwa memang idealnya pemerintah Indonesia harus mengaksesi (menandatangani sekaligus meratifikasi) Konvensi Pengungsi 1951 tersebut.

Meski belum melakukannya, kata Usman, Indonesia bisa bekerja sama dengan negara-negara lain yang sudah menandatangani konvensi itu agar pengungsi bisa diterima di negara yang bersangkutan.

Negara-negara tersebut termasuk Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Negara tetangga, Filipina, juga disebut telah menandatangani konvensi tersebut.

“Saya kira tidak ada alasan tidak bisa melakukan apa-apa meski belum meratifikasi. Pemerintah Indonesia punya kewajiban untuk membantu,” tegas Usman.

45