Home Hukum Berzina dengan Istri Orang, Brigpol Sastro jadi Pesakitan Hukum

Berzina dengan Istri Orang, Brigpol Sastro jadi Pesakitan Hukum

Sabu Raijua, Gatra.com – Oknum anggota Polres Sabu Raijua Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol Sastro Sujitno, menjadi pesakitan hukum karena berzina hingga istri orang lain bernama Susi tersebut hamil dan melahirkan seorang anak. Bayi hasil hubungan gelap itu saat ini sudah berusia 6 bulan.

Kasus ini dilaporkan Helmi Krostison Fai (34), suami Susi yang juga seorang ASN di Pemkab Sabu Raijua. Ia menyebutkan, anak hasil hubungan gelap istrinya dengan Brigpol Sastro Sujitno lahir 27 Oktober 2021 lalu.

”Ini anak lahir tanggal 27 Agustus 2021. Awalnya beta [saya] sonde [tidak] curiga apa-apa sehingga beta belikan beberapa potong pakaian bayi, termasuk pakaian kotornya beta bawa pulang ke rumah dan beta cuci,” kata Helmi, Minggu ( 23/1).

Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Helmi, setelah terjadi perubahan fisik, muka anak bayi ini tidak mirip, selain dengan dirinya, istri juga kedua anak hasil pernikahan sah bersama Susi.

Beta tanya dan dia marah. Lalu ketong [kami] bertengkar. Saat itu, dia telepon Brigpol Sastro Sujitno. Beberapa saat kemudian Brigpol Sastro dengan mobilnya datang dan jemput dia Susi, bersama anak-anak ke Kecamatan Sabu Timur,” ungkap Helmi.

Sebelum kasus ini mencuat, Susi kabur ke Kecamatan Sabu Timur membawa serta dua anaknya. Dua bulan kemudian ketika ditelepon, Susi mengatakan sudah hamil.

“Dia kasih tahu beta bahwa sudah hamil. Saat itu beta kaget dan jawab kok ketong berjauhan begini kok lu bisa bisa hamil. Lu hamil dengan siapa. Namun dia tidak menjawab tetapi menangis dan menutup pembicaraan,” urai Helmi.

Fakta lainnya, sebut Helmi, anaknya yang laki-laki, mengungkapkan bahwa selama berada di Kecamatan Sabu Timur setiap malam Brigpol Sastro sering datang dan bermalam bersama mereka.

“Mendengar apa yang disampaikan anak kami, beta datang ke Sabu Timur untuk menanyakan berita tersebut. Namun bukan dijawab dengan baik tetapi terjadi pertengkaran. Beta dicacimaki dan beta pulang kembali ke Seba. Namun 31 Agustus 2021, Susi telepon dan mengaku kalau anak yang baru dilahirkannya merupakan hasil hubungan dia dan Sastro,” kata Helmi.

Atas dasar pengakuan tersebut, akhirnya Helmi melaporkan kasus perzinan ini ke Polres Sabu Raijua. Laporan Polisi tersebut dengan nomor : LP/55/Yan 25/IX/Res Sarai tertanggal 1 September 2021.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan ada oknum anggota Polres Sabu Raijua Brigpol Sastro Sujitno menjadi pesakitan hukum karena kasus perzinan. Kasus ini ditangani penyidik Brigpol Dani Idin dan Briptu Afni Elvita Mone

“Benar, Brigpol Sastro dalam proses penyidikan. Terkait permasalahan tersebut, berkas perkaranya P-19 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Sudah dikembalikan dengan beberapa petunjuk kepada penyidik. Saat ini, sementara dilengkapi untuk kembali dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Rishian Krisna.

421