Home Gaya Hidup Nikah Dini Tak Selalu Akibat Kembung Duluan, Begini Faktanya

Nikah Dini Tak Selalu Akibat Kembung Duluan, Begini Faktanya

 

Karanganyar, Gatra.com- Terdapat fakta menarik dibalik pernikahan dini muda mudi. Ternyata, pernikahan mereka tidak selalu dipicu mempelai wanita hamil duluan atau married by accident (MBA).

Panitera Pengadilan Agama (PA) Karanganyar Khoirul Anam mengatakan dispensasi kawin diberikan bagi 260 pasangan pada tahun 2021. Mereka meminta pengadilan memberikan dispensasi karena usia belum mencukupi. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

"Nah, pasangan itu belum genap 19 tahun. Si calon istri atau suami. Tapi sudah ngebet mau menikah," kata Khoirul kepada Gatra.com, Senin (24/1).

Mereka yang datang ke hakim menjelaskan alasannya menikah muda. Kebanyakan memang calon istri sudah berbadan dua. Namun hakim mencatat pula alasan lain. Yaitu desakan orangtua karena anak gadisnya terlanjur dipinang. "Sudah dipinang meski belum cukup umur. Menolaknya pamali. Lalu segera dinikahkan," katanya.

Pinangan ke anak gadis yang belum cukup umur, umum terjadi di sebagian wilayah di Kabupaten Karanganyar. Khoirul mengatakan, kurangnya edukasi membuat kondisi tersebut membudaya. "Biasanya pendidikan rendah. Enggak lagi meneruskan sekolah atau tidak perlu bersekolah karena sudah menikah," katanya.

Di tahun 2021, sebenarnya pengajuan dispensasi menikah mencapai 269 perkara. Namun hanya 260 saja yang diberikan putusan hakim. Sebab, sembilan diantaranya membatalkan pengajuan. "Artinya sembilan pasangan muda mengurungkan niatnya menikah," katanya.

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 tak terlalu mempengaruhi keputusan pasangan menikah muda. "Pandemi atau tidak pandemi, jumlah dispensasi nikah rata-rata sama. Jadi tidak banyak mempengaruhi," katanya.

1221