Home Ekonomi Kemenkeu Terbitkan Peraturan Optimalisasi PNBP Minerba

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Optimalisasi PNBP Minerba

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga, dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021, Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang mulai berlaku 30 Januari 2022.

“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batubara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW, dimana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.” ujar Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu Muhammad Lukman, dalam keterangannya, Senin (31/01).

LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan atau persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan; data terkait pengangkutan dan pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan.

Kemudian data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran, data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, LNSW turut bersinergi dengan Kementerian ESDM melalui proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.

Selanjutnya, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan Kemenhub.

“Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan” jelas Lukman.

91