Home Ekonomi Pemprov NTT Surati Lagi Menteri Keuangan Minta Tambahan Dana untuk Biaya PPPK

Pemprov NTT Surati Lagi Menteri Keuangan Minta Tambahan Dana untuk Biaya PPPK

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi NTT telah dua kali menyurati Menteri untuk tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 untuk Pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang telah lulus seleksi tahun 2021.

 

 

Untuk menanggulangi pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang telah lulus seleksi tahun 2021 Pemprov NTT telah dua kali menyrati Menteri Keuangan minta tambahan dana alokasi umum (DAU) ,” kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ben Polo Maing ( 3/2).

 

 

Surat Pertama Gubernur NTT jelas Polo Maing dikirimkan pada tanggal 12 November 2021 dengan nomor BU.900/75/BKEUD/2021 perihal Penambahan Alokasi Transfer DAU tahun 2022 untuk Pembiayaan PPPK di Provinsi NTT ,” kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ben Polo Maing (3/2).

 

 

Berikutnya tanggal 10 Januari 2022, Gubernur NTT kembali melayangkan surat kedua dengan nomor BU.900/06/BKEUD/2022 pada tanggal 10 Januari 2022.

 

 

Lebih lanjut Polo Maing permintaan tambahan DAU ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 577 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021.

 

 

Untuk tahun anggaran 2021 Pemerintah Provinsi NTT mendapat alokasi CPNS sebanyak 198 formasi yang terdiri dari 160 orang tenaga teknis dan 38 orang formasi tenaga kesehatan. Selain itu ada juga sejumlah 8.372 dengan rincian Formasi PPPK Non Guru yakni Tenaga Teknis sebanyak 36 Formasi dan Tenaga Kesehatan berjumlah 15 serta formasi PPPK Guru sebanyak 8.321 Formasi.

 

 

Dari Total 8.321 Formasi PPPK Tahun 2021, yang lulus seleksi tahap I sebanyak 1.417 orang formasi guru dan 3 orang formasi teknis. Sementara yang lulus seleksi tahap II sebanyak 1.638 orang .

 

 

Adapun alokasi anggaran untuk Gaji PPPK yang lulus tahap I telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022. Proses pemberkasan administrasi PPPK yang lulus tahap I telah mulai berproses pada tanggal 27 Desember 2021 dan saat ini sedang dalam proses penerbitan SK Pengangkatan PPPK ,” jelas Sekda Polo Maing.

 

 

“Sedangkan untuk PPPK hasil seleksi tahap II sebanyak 1.638 orang dibutuhkan anggaran Rp.111.174.336.000, belum dapat dilakukan tahapan proses administrasinya sebagaimana PPPK hasil seleksi tahap I, karena Pemerintah Provinsi NTT sementara menunggu tindak lanjut Pemerintah Pusat atas Surat Gubernur NTT,” jelas Polo Maing.

 

 

Menurut informasi dari pihak BKKBN, kunjungan Presiden Joko Widodo rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari.

 

Reporter : Antonius Un Taolin

Editor : Guritno

3645