Home Ekonomi Realisasi APBN, Penerimaan Cukai Tembakau Turun 12,45 Persen Per Mei 2023

Realisasi APBN, Penerimaan Cukai Tembakau Turun 12,45 Persen Per Mei 2023

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau turun 12,45% dari Rp102,74 triliun pada periode Mei 2022, menjadi Rp89,95 triliun pada pada Mei 2023

Menteri Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan penerimaan cukai hasil tembakau ini disebabkan penurunan hasil produksi pada Maret 2023 yang diakibatkan kenaikan Pajak Pertambahan Nila (PPN) yang cukup tinggi pada saat itu.

"Penurunan ini terutama di golongan 1 dan 2 yang memang mengalami kenaikan tarif cukai yang paling tinggi, sedangkan tarif di golongan 3 yang relatif sangat rendah, dan kenaikannya sangat kecil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Juni 2023 pada Senin (26/6).

Adapun lebih rinci, produksi hasil tembakau dalam golongan 1 yaitu turun 29,58% dari 55,10 miliar batang di 2022 menjadi 38,80 miliar batang pada 2023. Kemudian golongan 2 yaitu turun 12,42% dari 20,42 miliar batang pada 2022 menjadi 17,88 miliar batang pada 2023.

Sedangkan golongan 3 yang mengalami kenaikan PPN yang cukup rendah justru mengalami kenaikan produksi, yaitu sebesar 24,68% dari 10,18 miliar batang pada 2022 naik menjadi 12,69 miliar batang pada 2023.

"Tarif di golongan 3 yang sangat rendah dan justru mengalami kenaikan produksi hingga 24,68%. Tentu kita juga harus hati-hati dalam menyikapinya karena jangan sampai produksi turun ke golongan 3, sehingga kebijakan untuk mengendalikan produksi hasil tembakau," katanya.

Kemenkeu juga mencatatkan produksi bulan Mei ini tumbuh 78,83% namun secara akumulatif turun 3,70% secara year on year (yoy).

Tarif rata-rata timbangan juga naik sekitar 3,50% (dengan catatan kenaikan tersebut lebih rendah dari kenaikan normatif yaitu 10%) yang disebabkan masih menurunya produksi SKM dan SPM golongan 1 (tarif tinggi).

51