Home Hukum Belajar Lewat YouTube, IRT Ini Oplos Pertalite dengan Pewarna

Belajar Lewat YouTube, IRT Ini Oplos Pertalite dengan Pewarna

Sekayu, Gatra.com- Demi meraup untung yang banyak Sri Wahyuni (40) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berbuat curang dengan mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Ibu Rumah Tangga ( IRT) ini pun harus diamankan Unit Pidsus Polres Muba di kediamannya belum lama ini.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sri Wahyuni dilakukan pada Kamis (27/1) sekitar pukul 02:00 WIB di ruko miliknya yang beralamatkan di jalan Palembang- Jambi KM 105 samping SPBU 24.307.160 Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

“Sebelum tersangka diamankan kita telah mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat umum yang melakukan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter minyak pertalite yang sudah dioplos dan alat serta bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos minyak BBM jenis pertalite," ujar Alamsyah, Senin (14/2).

Dari keterangan terhadap tersangka, dirinya mengaku telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite itu lalu hendak dijual kembali. "Tersangka mengakui telah mencampur minyak pertalite itu dengan minyak mentah hitam dan dicampurkan serbuk pewarna. Sehingga hasilnya seperti minyak pertalite,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya turut juga mengamankan barang bukti berupa 11 jerigen minyak pertalite yang sudah dioplos, 17 jerigen kosong, 4 buah drum plastik, 4 buah drum besi 1 set alat jual minyak Pertamini.

Juga 2 buah tedmon, 1 buah mesin penyedot air beserta selang, 1 buah corong minyak, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna hijau, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna biru 

Serta 1 kaleng yang berisikan bubuk warna kuning, 1 buah sendok, 1 botol air mineral yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 buah ember cat dan 1 unit HP.

Alamsyah menambahkan, tersangka sendiri dalam satu hari bisa menjual sebanyak 1 drum minyak pertalite oplosan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 Milyar," tegasnya.

Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sudah sekitar 6 bulan menjual minyak pertalite oplosan. Hal tersebut diketahui dari melihat video yang ada media sosial.

"Saya lihat di Youtube pak jadi saya ikutin, kalau untuk melakukan ini sudah 6 bulan. Setelah dioplos saya jual di depan ruko pakai mesin Pertamini kalau untuk per liternya saya jual Rp8 ribu,” tuturnya.

1084