Home Nasional Alasan Kemenag Naikkan Biaya Haji Tahun Ini Sebesar Rp45 Juta

Alasan Kemenag Naikkan Biaya Haji Tahun Ini Sebesar Rp45 Juta

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler pada 1443 Hijriah atau tahun ini 2022 Masehi naik sebesar Rp45.053.368 setiap jemaah.

Usulan itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu (16/2).

Alasan kenaikan tersebut kata Menag, untuk menyeimbangkan antara bebas jemaah dengan  keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. 

“Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," katanya.

Selain itu pertimbangannya melalui usulan BPIH untuk meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

Menag menyebut rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Diketahui usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sebelumnya pada tahun 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Adapun komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," kata Menag.

Usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini kata Yaqut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

237