Home Regional Polres Tegal Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Polres Tegal Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Slawi, Gatra.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, Jawa Tengah menggencarkan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 1.059 knalpot brong hasil razia dimusnahkan.

Knalpot-knalpot brong yang menimbulkan suara bising dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Knalpot brong yang kami musnahkan sebanyak 1.059 knalpot, yang diserahkan pelanggar secara sukarela dengan dilampiri tanda terima," kata Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro di sela pemusanahan, dilakukan di halaman Mapolres Tegal, Selasa (22/2).

Didi mengungkapkan, seribu lebih knalpot brong tersebut merupakan hasil razia yang digelar sejak 6 Januari 2022. Selain pelanggaran berupa penggunaan knalpot tidak standar, razia juga menyasar pelanggaran lain, seperti tidak memakai helm.

"Ada sebanyak 1.584 pelanggar selama bulan Januari sampai dengan Februari. Pelanggarannya antara lain pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm yang ditindak melalui hunting sistem dengan menggunakan ETLE Mobile Sigap,” ujar Didi.

Didi berharap masyarakat dapat tertib dalam berkendara dan menggunakan kendaraan yang sesuai standar. "Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau standar," ujarnya.

Penindakan tersebut mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yang masih menggunakan kanlpot tidak standar, yang dapat menimbulkan suara bising.

1173