Home Hukum Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Fokus Tuntut Indra Kenz

Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Fokus Tuntut Indra Kenz

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2) pekan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli. Terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Gelar perkara yang dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini menghasilkan adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (23/2).

Diketahui, Indra Kenz melalui akun media sosialnya sempat menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo. Ia juga menyebut bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

"Pada September 2019, saya pernah memberikan statment lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di Instagramnya.

Indra Kenz diduga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Korban yang tertarik langsung bergabung hingga akhirnya mengalami kerugian.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, menyatakan bahwa para korban Binomo terbujuk rayuan untuk ikut 'trading' tersebut lewat konten-konten di media sosial Indra Kenz. "Ini dia bilang ini trading, investasi segala macam, nyatanya bukan," kaya Finsensius, Selasa (22/2).

Kini, para korban menuntut Indra Kenz diproses hukum karena telah merugikan mereka. "Kita fokus ke Indra Kenz dan Binomo," ucapnya.

187