Home Hukum Indra Kenz Binomo jadi Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

Indra Kenz Binomo jadi Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

Jakarta, Gatra.com – Afiliator aplikasi trading binary option Binomo, Indra Kenz, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Indra dipastikan terjerat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks, penipuan, perbuatan curang, hingga pencucian uang melalui aplikasi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Indra pada hari ini. Indra datang pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri. Ia diperiksa mulai pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.

Status awal Indra dalam pemeriksaan itu merupakan saksi. Setelah pemeriksaan Indra dan beberapa saksi lainnya, juga melihat barang bukti yang telah disita, penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan IK [Indra Kenz] sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan [1x24 jam]," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam (24/2).

Adapun dua alat bukti yang dipakai dalam penetapan tersangka Indra adalah akun YouTube, sebagai sarana informasi kegiatan trading tersebut, dan juga bukti transfer.

Kasus Binomo teregistrasi dengan Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022 yang dilaporkan oleh MN. Indra dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

Selain itu, ada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ramadhan memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Akan ada tersangka baru lagi, tetapi ia enggan membeberkannya terlebih dahulu. Penyidik pun akan menelusuri aset Indra untuk dilakukan penyitaan.

Pada April 2020, Indra dan kawan-kawan telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. Nahas, delapan trader justru mengalami kerugian. Jika ditotal kerugian mereka bisa mencapai Rp3,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, para korban mengetahui investasi itu melalui tayangan YouTube, Instagram, dan Telegram. Dalam promosinya, Indra memastikan bahwa Binomo legal. Ia bahkan mengajarkan sejumlah strategi trading, lengkap dengan memamerkan hasil keuntungannya.

“Kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss [rugi],” kata Whisnu melalui keterangan tertulisnya, Kamis lalu (10/2).

395