Home Politik LP3ES: Amandemen Konstitusi Demi Tunda Pemilu, Tidak Perlu!

LP3ES: Amandemen Konstitusi Demi Tunda Pemilu, Tidak Perlu!

Jakarta, Gatra.com – Peneliti dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Pembangunan Ekonomi Sosial (LP3ES), Herlambang P. Wiratraman, berpendapat, dari sisi hak asasi manusia, mengamandemen konstitusi demi menunda Pemilu sangatlah tidak perlu.

“Jika kita lihat secara saksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amandemen itu tidak perlu dilakukan, apalagi jika semata untuk penundaan pemilu,” ujarnya dalam webinar bertajuk “Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi” pada Selasa petang (1/3).

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, meskipun sebagian pakar hukum menulis tentang kemungkinan penundaan Pemilu melalui amandemen konstitusi, namun itu tidak diperlukan karena alasan di atas.

Menurutnya, penundaan Pemilu tidak memiliki pijakan di konstitusi Indonesia. Konstitusi mengatur pada Pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan, namun hari ini sebenarnya keadaan bahaya itu tidak terpenuhi.

”Pandemi sudah mereda. Tidak seperti tahun 2020 di mana wabah meningkat namun pemerintah tetap memaksakan Pilkada,” ujarnya.

Herlambang menjelaskan, pendekatan ekonomi politik menjelaskan bahwa hukum ketatanegaraan disubordinasi oleh kepentingan kekuasaan dominan, yang pada akhirnya justru memberi jalan kekuasaan yang kian otoriter dalam makna barunya (neoauthoritarianism politics).

“Terkonsolidasinya sistem kuasa oligarki melekat dalam representasi formal ketatanegaraan yang kian menguatkan sistem politik kartel (cartelized political system) sehingga melumpuhkan prosesproses demokratisasi dan negara hukum,” ujarnya.

66