Home Hukum Kejati DKI: Mafia Pelabuhan Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas Penuhi Unsur Korupsi

Kejati DKI: Mafia Pelabuhan Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas Penuhi Unsur Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus mafia pebuhan, yakni terkait penyalahgunaan kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) dan Tanjung Emas, Semarang, tahun 2015–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (1/3), menyampaikan, Kejati DKI Jakarta menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang,” ujarnya.

Leo menjelaskan, peningkatan status kasus ini merupakan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pada hari ini.

Menurutnya, gelar perkara atau ekspose tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Adapun kasus posisi perkara dugaan korupsi terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015–2021, lanjut Leo, berawal pada tahun 2016 dan 2017.

Kala itu, kata Leo, PT HGImendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta,” katanya.

Penyalahgunaan kewenangan tersebut terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

“Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI,” katanya.

Akibatkan, lanjut Leo, ulah tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kerugian tersebut terjadi akibat berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.

1194