Home Regional Proyek Malioboro Tegal Terancam Mangkrak

Proyek Malioboro Tegal Terancam Mangkrak

Tegal, Gatra.com - Proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah yang digadang-gadang akan menjadi Malioboro-nya Tegal terancam mangkrak. Pengerjaan proyek yang menelan anggaran mencapai Rp9 miliar itu tak kunjung selesai dan sudah molor dari target selama hampir dua bulan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan, berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (2/3), proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani sudah mengalami keterlambatan selama 53 hari.

"Kontraktor dikenai denda Rp8,8 juta per harinya," kata politisi yang biasa disapa Uyip itu, Jumat (4/3).

Menurut Uyip, jika sampai batas waktu perpanjangan pengerjaan pada 9 Maret proyek belum juga selesai, maka keterlambatan sudah mencapai 60 hari. "Kemudian ditambah perpanjangan waktu 15 hari yang kemarin diberikan, berarti total keterlambatan menjadi 75 hari," ujarnya.

Komisi III, kata Uyip, sudah mendesak agar DPUPR segera menyelesaikan proses pengerjaan agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. Apalagi, kawasan Jalan Ahmad Yani merupakan poros ekonomi masyarakat Kota Bahari.

"Kalau sampai tidak selesai maka akan menggunakan mekanisme peraturan kepala daerah (perkada). Apakah nanti akan dimasukkan ke anggaran perubahan dan akan dilakukan pemutusan kontrak atau bagaimana. Kita akan lihat sampai 9 Maret nanti,"ujarnya.

Uyip menekankan dampak penataan di Jalan Ahmad Yani juga harus dikendalikan, seperti pengaturan arus lalu lintas dan parkir. "Ini perlu dikendalikan," katanya.

Proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani sudah dikerjakan sejak 6 September 2021 dan ditargetkan rampung 24 Desember 2021. Dalam revitalisasi ini, kawasan di pusat kota itu akan dijadikan kawasan city walk dan digadang-gadang bakal menjadi seperti Malioboro Yogyakarta.

Sejak sebelum dikerjakan, proyek tersebut sempat mendapat penolakan dari PKL, pemilik toko, dan penghuni yang ada di Jalan Ahmad Yani karena dinilai akan menimbulkan dampak yang merugikan mereka.

1180