Home Kalimantan Serbu Kantor Kemenag Kalsel, Ratusan Massa Desak Menteri Yaqut Minta Maaf

Serbu Kantor Kemenag Kalsel, Ratusan Massa Desak Menteri Yaqut Minta Maaf

Banjarmasin, Gatra.com- Ratusan massa mendatangi kantor Kemenag Kalsel di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin, Jumat (4/3) siang. Massa menuntut aturan pengeras suara No 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut C. Qoumas direvisi.

Selain aturan pengeras suara, massa juga menuntut ucapan Yaqut C. Qoumas, yang menganalogikan panggilan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Sebelum menuju Kantor Kemenag Kalsel, massa terlebih dahulu berkumpul di halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin. Salahsatu pengunjuk rasa, Israhuddin mengungkapkan, pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing sangat menyakiti perasaan umat muslim di Kalimantan Selatan.

"Kalau disamakan dengan suara lonceng di gereja itu masih mending. Tapi kalau disamakan dengan binatang yang najis, sangat tidak pantas," tegasnya, saat berorasi.

Pengunjuk rasa lainnya, Ridho mengaku hatinya terasa teriris atas pernyataan menteri agama karena menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Semenjak saya lahir tinggal di Kalimantan Selatan, tidak pernah kami merasa terganggu dengan suara adzan. Begitu juga dengan saudara-saudara kami yang non muslim," cetusnya.

Kepada menteri agama dia ingatkan untuk segera bertaubat dan mengikuti ajaran syariat Islam sebagaimana mestinya. "Kami akan berikan surat melalui Kemenag Kalsel agar jadi perhatian di kemudian hari. Kalau tidak ditanggapi, kami pastikan akan ada lagi aksi dengan jumlah massa yang besar," tegasnya.

Diakhir aksi unjuk rasa, perwakilan masaa juga membacakan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Agama. Diantara pernyataan sikap yang disampaikan adalah, umat Islam Kalsel menuntut Menteri Agar agar segera bertaubat dan menyampaikan secara terbuka. Karena telah membuat gaduh umat Islam atas penganalogian suara adzan dengan gongongan anjing.

Kemudian merevisi atau membatalkan surat Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di musala dan masjid. Massa ditemui Kepala Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin dan menerima surat pernyataan sikap. Namun Thamrin tidak bersedia memberikan komentar.

152