Home Ekonomi Bupati Banyumas Luncurkan Tanda Tangan Elektronik SPPT PBB P2

Bupati Banyumas Luncurkan Tanda Tangan Elektronik SPPT PBB P2

Banyumas, Gatra.com – Mulai tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan menerapkan tanda tangan elektronik pada penerbitan surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Hal itu ditandai dengan peluncuran tanda tangan elektronik oleh Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, Jumat (4/3).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempercepat proses dan mempermudah akses pembayaran pajak serta memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik untuk Percepat Layanan Publik

Eko menambahkan ada beberapa perbedaan dalam SPPT PBB P2 Tahun 2022 dengan SPPT PBB P2 tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut di antaranya dalam SPPT PBB P2 2022 menggunakan tanda tangan elektronik, terdapat informasi tunggakan, ada QR Code, dilengkapi link ke sistem, dan ukuran blangko lebih panjang.

"Tahun- tahun sebelumnya belum ada dalam SPPT PBB P2, karena masih menggunakan tanda tangan manual dan ukuran blangkonya lebih pendek. Tanda tangan elektronik baru digunakan untuk salinan SPPT," ucap Eko.

Sstem baru ini akan memunculkan informasi jika ada tunggakan, sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah ada atau tidak tunggakan pajak atas tanah dan bangunan milik mereka tanpa harus datang ke Bapenda Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Penggunaan Tanda Tangan Digital Meningkat 61% saat Pandemi Covid-19

Eko menjelaskan, penerapan tanda tangan secara elektronik tersebut juga mempercepat proses penerbitan SPPT PBB P2. Mengingat jumlah SPPT PBB P2 2022 yang harus ditandatangani mencapai 1.111.945 dokumen.

"Alhamdulillah, kami telah mendapatkan izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menggunakan tanda tangan elektronik ini," ujarnya.

Sementara, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengharapkan Bapenda untuk menyosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB P2 2022 tersebut agar masyarakat benar-benar memahaminya, sehingga tidak timbul salah penafsiran. Mengingat hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB P2 merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga mereka akan menyimpannya dengan baik.

Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB P2 di Pati Tembus Rp1 M Lebih

"Mudah-mudahan ini [SPPT PBB P2 bertanda tangan elektronik] nanti mempermudah dan memberikan lebih kepastian hukum dari sebelumnya," kata Husein.

Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengingatkan kepada Bapenda beserta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas untuk benar-benar memerhatikan sistem pengamanan dalam aplikasi SPPT PBB P2 guna mengantisipasi kemungkinan adanya peretasan.

1259