Home Hukum Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Teddy Tjokro terkait Asabri Segera Disidangkan

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Teddy Tjokro terkait Asabri Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Diretkut Utama (Dirut) PT Rimo International Tbk., Teddy Tjokrosaputro segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana nvestasi oleh PT Asanbri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (9/3), menyampaikan, kasus tersebut segera disidangkan karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkannya ke pengadilan.

Ketut menjelaskan, Tim JPU dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan pekara Teddy Tjokrosaptro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin (8/3).

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Teddy Tjokrosaputro akan didakwa dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudikan, didakwa dakwaan Kedua Primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Subsidiair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsinya, tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku pemegang saham dan pemilik sekaligus pengurus sejumlah perusahaan, yakni PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn.

Kemudian, PT Hokindo Mediatama berubah menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn dan PT Rimo International Lestari Tbk. berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017 melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tersangka Teddy Tjokro diduga bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka, di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO).

Kemudian, IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.

“Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri (Persero),” ungkapnya.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama terdakwa Bentjok menggunakan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.

Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka Teddy Tjokrosaputro, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo International Lestari Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk., maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka Teddy Tjokrosaputro di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset,” ungkapnya.

Aset-aset tersebut, lanjut Leo, berupa tanah, hotel, dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Dirut PT Rimo International Lestari Tbk. bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi.

Pihak afiliasinya antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa, PT Mulia Manunggal Karsa, dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

932