Home Ekonomi Mendag Umumkan Kewajiban DMO Naik Jadi 30% Mulai Besok

Mendag Umumkan Kewajiban DMO Naik Jadi 30% Mulai Besok

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan akan menaikkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi para eksportir Crude Palm Oil (CPO), Produk turunan CPO, Used Cooking Oil (UCO), dan Biodiesel.

Dalam peraturan yang akan diterbitkan besok, Kamis (10/3) ini, kewajiban DMO nantinya menjadi 30% dari sebelumnya hanya 20%. Kebijakan ini diambil untuk memastikan adanya stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

"Akan diatur berdasarkan peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri," katanya dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (9/3).

Ia menegaskan, kebijakan DMO ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Tidak akan kurang dari satu tahun.

Selanjutnya, Lutfi juga menyebut kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng juga akan diberlakukan hingga kondisi benar-benar stabil. "Stabil itu artinya kalau barang melimpah, harganya juga sudah benar-benar sesuai yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Adapun HET minyak goreng yang disebutkan Lutfi yakni, untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

"Pasokan minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional di Indonesia secara kontinyu dan konsisten, agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng lebih mudah dengan harga terjangkau," jelasnya.

105