Home Hukum Lidik Mafia Pelabuhan, Kejati DKI Sebut Indikasi PT KI

Lidik Mafia Pelabuhan, Kejati DKI Sebut Indikasi PT KI

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan (lidik) kasus mafia pelabuhan, tepatnya dugaan korupsi penyalagunaan fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada PT Kenken Indonesia (KI) melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015–2021.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan,” kata Ashari Syam, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Rabu (9/3).

Penyelidikan tersebut, lanjut Ashar, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

Ia menyampaikan, terdapat indikasi PT KI yang memiliki fasilitas KITE dalam melakukan kegiatan impor tekstil yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garmen) untuk diekspor sebagaimana mestinya.

Tekstil tersebut malah dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri.

Menurut Ashari, dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi, mengakibatkan negara tidak mendapatkan devisa sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Dengan terganggunya pasar tekstil dalam negeri berakibat beberapa pabrik tekstil tutup menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perekonomian negara,” katanya.

Ashari memastikan bahwa kasus yang sedang diselidiki Kejati DKI berbeda dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, tahun 2015–2021.

Adapun kasus yang disidik Kejagung di atas, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015–2021. Peristiwa pidananya diduga terkait dalam kawasan berikat PT HGI Semarang ihwal impor bahan baku tekstil dari Cina melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

260