Home Hukum Kejati DKI Dalami 'Feed Back' ke Dinas Pertamanan Terkait Mafia Tanah Cipayung

Kejati DKI Dalami 'Feed Back' ke Dinas Pertamanan Terkait Mafia Tanah Cipayung

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mendalami dugaan feed back kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah, tepatnya dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Selasa (15/3), menyampaikan, penyidik Kejati DKI Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendalaminya karena diduga perbuatan oknum notaris dalam kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp17,7 miliar.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17,7 miliar,” katanya.

Karena itu, saat ini penyidik Kejati DKI Jakarta sedang menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah.

Ashari menjelaskan, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan. Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa 9 orang saksi, di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati; dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin.

“Sampai dengan saat ini, sudah 34 orang yang diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya,” ujar dia.

Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.

Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis lalu (20/1/2022).

"Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

271