Home Ekonomi Migor Langka, ORI Beri Opsi Lepas HET Kemasan Sederhana dan Premium

Migor Langka, ORI Beri Opsi Lepas HET Kemasan Sederhana dan Premium

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika memberikan opsi pada pemerintah untuk memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar.

ORI menilai, akar permasalahan kelangkaan minyak goreng dengan HET berada pada disparitas harga yang mencapai Rp8.000 hingga Rp9.000 per kilogram. “HET hanya berlaku untuk curah dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel,” katanya dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (15/3).

Menurutnya, apabila harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium diserahkan sesuai mekanisme pasar, maka para produsen akan bersaing sehingga menutup celah bagi spekulan. Pasalnya, para spekulan memanfaatkan disparitas harga minyak goreng di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi pemerintah.

“Aktifitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng,” uajrnya.

Ia mengakui, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan naik apabila aturan HET pada dua produk ini dilepas. Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti keluarga miskin dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui mekanisme bantuan langsung tunai (BLT).

“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy (pungutan ekspor) produk turunan Crude Palm Oil (CPO),” jelas Yeka.

Meski ORI menawarkan opsi ini, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap harus diberlakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng domestik. DMO adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor CPO dalam negeri.

102