Home Ekonomi Beberapa Hari Lagi, Pajak Naik

Beberapa Hari Lagi, Pajak Naik

Jakarta, Gatra.com - Dalam beberapa hari kedepan, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) akan naik. Sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPn menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Dan selanjutnya akan naik lagi menjadi 12% pada tahun 2025.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan 1% dari PPn ini masih berada di bawah rata-rata PPn dunia. Menkeu menyebutkan rata-rata PPn diseluruh dunia berada di level 15%, sementara Indonesia sekarang di level 10%.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu.

93