Home Hukum Kejati DKI Kerahkan Tim Telusuri Barang Impor Dilabeli Produk Indonesia

Kejati DKI Kerahkan Tim Telusuri Barang Impor Dilabeli Produk Indonesia

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, memerintahkan jajarannya untuk mencari data dan informasi soal barang-barang produk luar negeri yang dijual dan dilabeli sebagai produk dalam negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Senin (28/3), menyampaikan, untuk menelusuri itu, Kajati telah menerbitkan surat perintah (Sprint) untuk melakukan operasi intelijen.

"Pertanggal hari ini, 28 Maret 2022, atas nama Kajati DKI Jakarta, Asintel Kejati DKI Jakarta menandatangani surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) mengenai produk luar negeri yang dijual di dalam negeri dan dilabeli produk dalam negeri,“ katanya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yakni untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran Kejaksaan terkait peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.

Adapun tim yang dikerahkan untuk operasi yustisi produk luar negeri yang telah diubah menjadi produk dalam negeri tersebut, lanjut Ashari, sebanyak 17 orang.

Jumlah tersebut, kata dia, dalam rangka mengoptimalkan tugas jajaran intelijen mencari data terkait produk apa saja yang berasal dari luar negeri dan sudah dilabeli menjadi barang lokal atau dalam negeri. “Tim intelijen berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,“ ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.

Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan intelijen yustisial tersebut bukan merupakan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).

"Guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi, dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” katanya kata Minggu (27/3).

Meski demikian, kata dia, Pemerintah tidak anti dengan barang impor, mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti Cina, Amerika Serikat (AS), Korea, dan negera lain yang tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

“Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir, namun yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tentu akan dilindungi,” katanya.

Namun demikian, faktanya masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan, seperti impor tekstil, besi dan baja, serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

"Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara, karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara, karena permainan harga komoditas tertentu," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN atu BUMD.

Menurutnya, efek dominonya adalah produksi dalam negeri, seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan, dan menggairahkan perekonomian masyarakat pascapandemi Covid-19.

271