Home Hukum Aliansi Umat Islam Gerah Tempat Hiburan Malam Terus Beroperasi di Karanganyar

Aliansi Umat Islam Gerah Tempat Hiburan Malam Terus Beroperasi di Karanganyar

Karanganyar, Gatra.com - Aliansi Umat Islam Karanganyar (AUIK) mendesak pemerintah daerah dan kepolisian lebih tegas menyikapi operasional tempat hiburan malam, dalam rangka menciptakan kondusivitas masyarakat selama Ramadan. Laskar umat Islam juga tak mau peredaran miras dibiarkan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua AUIK, Fadlun Ali saat melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Karanganyar di Gedung Dewan, Kamis (31/3/). Menurut Fadlun, penegasan penutupan tempat hiburan ini agar masyarakat lebih tenang beribadah selama bulan Ramadan.

"Kami ingin menegaskan agar seluruh tempat hiburan yang ada di Karanganyar tutup selama Ramadan. Jika ada yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Ia mengaku siap membantu aparat untuk menunjukkan lokasi-lokasi hiburan malam. Bahkan lokasi penjualan miras yang biasanya terselubung. Selain itu, aktivitas perjudian juga masih banyak yang luput dari razia aparat.

"Dalam beberapa kesempatan kami sering mengungkap aksi perjudian. Kami tidak melakukan kekerasan. Kami hanya mengingatkan. Kami juga meminta kepada bapak polisi menindak pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat ini," ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani mengaku kaget dengan pemaparan FUIK. Bahwasanya terdapat kisruh perizinan yang menyebabkan kontra lingkungan sekitar. Seperti hotel di Popongan yang kerap dipakai tempat mesum dan kafe terselubung di Colomadu yang jadi tempat pesta miras dan tari telanjang.

"Kami sangat prihatin. Kita mendesak semua duduk bersama agar persoalan diurai. Jangan main hakim sendiri," katanya.

Di sisi lain, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kabag Ops Kompol Joko Waluyono mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

"Kami minta untuk tidak melakukan sweeping. Jika melihat ada indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum, segera laporkan. Kami tetap mengambil tindakan tegas," tandasnya.

1340