Home Hukum Polda Jateng Ringkus FS, Warga Banjarnegara Jual Migor Curah Dikemas Botol Merek Premium

Polda Jateng Ringkus FS, Warga Banjarnegara Jual Migor Curah Dikemas Botol Merek Premium

Semarang, Gatra.com - Anggota tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara meringkus FS pelaku penjualan minyak goreng (migor) curah yang dikemas dalam botol merek premium.

Dari tangan pelaku FS, warga Madukara Banjarnegara, polisi menyita barang bukti antara lain, botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter dan tutup botol, komputer, label migor Kelapa Mas, 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol bermerek premium.

“Penangkapan pelaku FS bermula dari informasi masyarakat adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora di Semarang, Kamis (14/4).

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Johanson, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berkoordinasi dengan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara pada Rabu (13/4) melakukan penyelidikan terhadap FS.

Serta mendapati bukti menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas.

Setelah dilakukan interogasi dan ditunjukkan barang bukti yang ada, FS tidak mengelak serta mengakui perbuatannya.

“FS malakukan pengemasan minyak goreng di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” ujarnya.

Johanson menyatakan pelaku FS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 UU RI Nomot 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.

“Serta Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli pelaku FS seharga Rp380.000 atau Rp. 15.200/Kg kemudian dikemas dalam botol bermerk dijual Rp20.500/Kg sehingga mendapat untung Rp5.300 per botol.

Pelaku FS juga meraih keuntungan dari volume karena hitungan dalam satu liter 1.200 ml padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan migor 250 ml.

“Pelaku FS memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng curah dengan melakukan perbuatan curang. Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah,” ujar Iqbal.

Iqbal memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi adanya penipuan minyak goreng curah yang dilakukan FS.

1096