Home Hukum AirNav Waspada Bahaya Tradisi Penerbangan Balon Udara di Wonosobo

AirNav Waspada Bahaya Tradisi Penerbangan Balon Udara di Wonosobo

Cilacap, Gatra.com – AirNAv Indonesia beraudiensi dengan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat perihal bahaya penerbangan balon udara terhadap lalu lintas penerbangan. Diketahui, masyarakat Wonosobo memiliki tradisi menerbangkan balon udara berukuran besar pada perayaan Idulfitri.

Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap lalu lintas penerbangan tradisi ini menjadi perhatian khusus PT AirNAv Indonesia.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idulfitri tahun ini. Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat aktivitas tersebut berisiko jalur penerbangan udara.

Untuk itu Afif menginstruksikan, kepada OPD terkait untuk gencar melakukan sosialisasi baik melalui platform media sosial, Web TV, media cetak, dan lainnya guna menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun, kita tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja, Pemkab tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu tidak menerbangkan balon secara liar,” tandasnya, dikutip dari keterangannya, Jumat (15/4).

Menurut dia, masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak multitafsir memahami peraturan yang ada. Proses sosialisasi bertujuan agar ada pengertian dan kesadaran dari warga Wonosobo akan pentingnya keamanan dan keselamatan penerbangan.

Plt. Asisten Pemerintahan Setda yang dijabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati menegaskan, Pemkab Wonosobo akan terus gencar menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang resiko dan bahayanya menerbangkan balon udara liar. Retno menekankan agar masyarakat memahami betul standar izin penerbangan yang aman.

Dalam pasal 53 ayat 1 undang-undang penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah,” ungkap Retno.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat sesaat setelah mengikuti audensi mengatakan, Bupati menindaklanjuti audiensi dengan PT AirNav Indonesia tersebut dengan memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan pentingnya keselamatan pesawat terbang di udara sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Sehingga tidak ada lagi warga yang berupaya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan.

“Secara tegas tadi bupati meminta kepada OPD terkait untuk segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan, diminta dalam merayakan Idulfitri tidak lagi ada yang nekat menerbangkan balon secara liar, tapi harus ditambatkan sesuai ketentuan yang ada, jangan sampai ada warga yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan,” ujar Fahmi.

1259