Home Nasional 1.536 Orang Mendaftar Jadi Calon Anggota Komnas HAM, Hanya 112 yang Lengkapi Berkas Persyaratan

1.536 Orang Mendaftar Jadi Calon Anggota Komnas HAM, Hanya 112 yang Lengkapi Berkas Persyaratan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027, Makarim Wibisono menyebut bahwa hingga saat ini, 1.536 orang telah mendaftar menjadi calon anggota Komnas HAM. Dari jumlah ini, hanya 112 orang pendaftar yang melengkapi berkas persyaratan.

“Dari sisi gender, terdapat 21 pendaftar perempuan dan 91 laki-laki atau sekitar 19% kaum perempuan berminat menjadi Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027,” kata Makarim dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (18/4).

Wilayah domisili terbanyak berasal dari Pulau Jawa yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten. Selain itu terdapat keterwakilan wilayah luar Jawa yaitu Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Riau, dan Papua.

Sedangkan dari segi profesi, pada pendaftar ini berasal dari kalangan advokat, aktivis, akademisi, pegawai swasta, wirausahawan, aparatur sipil negara, dan tenaga kesehatan hingga sejumlah petahana Anggota Komnas HAM RI. Ada pula unsur aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, serta purnawirawan Polri dan TNI.

“Panitia Seleksi telah melakukan proses pemeriksaan serta verifikasi berkas pendaftar dan menyatakan sebanyak 96 orang pendaftar Calon Anggota Komnas HAM RI lolos seleksi administrasi,” jelasnya.

Para pendaftar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis obyektif dan penulisan makalah yang dilaksanakan secara daring pada 13 Mei 2022 mendatang. Teknis pelaksanaan tes ini akan diberitahukan lebih lanjut melalui akun pendaftar dan website Komnas HAM.

“Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan dan/atau informasi terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai 18 April sampai 25 Juli 2022,” ujarnya.

Partisipasi ini bisa dilakukan dalam dua cara. Pertama, partisipasi bisa dilakukan secara daring dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota. Masukan harus disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak, dan mengunggah dokumen pendukung.

Kedua, melalui pos dengan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 atau via email [email protected] dan [email protected]. Prosedurnya pun sama, harus disertai lampiran identitas diri, nomor kotak, dan bukti atau dokumen pendukung.

“Terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar, yakni seleksi administrasi, tes tertulis obyektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara. Pelaksanaan tahapan tes tersebut berlangsung dan difinalisasi sebelum masa jabatan Anggota Komnas HAM RI yang menjabat sejak 2017 berakhir pada November 2022,” jelas Makarim.

68