Home Hukum Pembelian BBM Subsidi di DIY Diakali, Pertamina: Laporkan ke Polisi!

Pembelian BBM Subsidi di DIY Diakali, Pertamina: Laporkan ke Polisi!

Yogyakarta, Gatra.com - Tiga kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di Daerah Istimewa dalam sepekan ini. Dua kasus terjadi di Sleman dan satu kasus di Gunungkidul.

Ketiga kasus bermodus pembelian BBM subsidi jenis solar berlebiham untuk dijual lebih mahal ke pihak industri itu telah diungkap jajaran kepolisian di DIY.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengapresiasi langkah kepolisian di DIY tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih, Polda DIY telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ungkap Brasto.

Menurutnya, keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” tuturnya.

Brasto menambahkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjalin kerjasama dengan Polri.

“Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarkat Indonesia tidak terganggu,” ungkap Brasto.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, terutama BBM solar, sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menuturkan, warga dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Brasto menerangkan Pertamina tidak hanya menyalurkan produk solar dengan subsidi melalui SPBU. "Kami juga menjual produk solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku industri," ujarnya.

116