Home Kebencanaan Pemerintah Akan Beli Tanah Warga Terdampak Longsor Sebelum Relokasi

Pemerintah Akan Beli Tanah Warga Terdampak Longsor Sebelum Relokasi

Cilacap, Gatra.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berwacana membeli warga terdampak longsor sebelum proses relokasi warga Dusun Citulang, Desa Kutabima, Kecamatan Cimangggu.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Cilacap, Wijonardi mengatakan pembelian tanah ini dilakukan untuk memastikan warga tak akan kembali ke tanah asalnya yang sudah dinyatakan tidak layak dijadikan hunian.

Usai pembelian tanah oleh pemerintah, warga kemudian mencari tanah pengganti di wilayah yang lebih aman. Pemerintah kemudian akan membangun hunian tetap di lahan baru tersebut.

“Sebaiknya tanah penduduk yang terancam itu dibeli oleh pemerintah. Kemudian mereka silakan mencari lokasi di mana. Dengan cara itu lebih baik, mereka akan memilih kapling di mana,” kata Wijonardi.

Menurut Wijonardi, kejadian warga kembali ke lokasi longsor pernah terjadi di Dayeuhluhur. Warga yang sudah direlokasi kembali ke tanah asal yang sudah dinyatakan tidak layak dijadikan sebagai permukiman. Akibatnya, warga kembali terdampak longsor pada 2021 lalu.

“Persoalannya seperti di Dayeuhluhur. Mereka kembali ke permukiman lama setelah direlokasi. Ini jadi seperti apa ya, percuma,” ujarnya.

Padahal, pada 2012, PVMBG sudah memprediksi wilayah Dayeuhluhur tersebut akan kembali dilanda longsor. Namun karena sudah lama warga abai dan kembali ke kampung tersebut. Akhirnya prediksi tersebut benar-benar terbukti. Pada 2021, wilayah tersebut kembali longsor dan warga kembali direlokasi.

“Tapi kita juga akan mengajukan bantuan untuk pembangunan kembali rumah mereka. Dengan cara ini, saya bisa menjamin mereka tidak akan kembali ke rumah mereka,” lanjut Wijonardi.

Wijonardi menambahkan, saat ini jumlah pengungsi di SD Negeri 4 Kutabima 94 orang. Dia memastikan logistik dan obat-obatan dalam kondisi aman. Secara umum, pengungsi tidak mengalami gangguan kesehatan berarti. BPBD juga mendirikan posko kesehatan di pengungsian.

1261