Home Hukum Kejati DKI Sita Satu Kontainer Minyak Goreng

Kejati DKI Sita Satu Kontainer Minyak Goreng

Jakarta, Gatra.com – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu kontainer minyak goreng terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dalam kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021–2022. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan pers diterima pada Selasa (26/4), menyampaikan, penyidik menyita dan menyegel kontainer berisi minyak goreng itu pada Senin (25/4).

Penyidik menyita dan menyegel satu unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet tersebut berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli milik PT AMJ itu di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

“Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” ujarnya.

Kontainer dan minyak goreng kemasan merk Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor.

Aksi PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tersebut yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Ulah tersebut masuk merugikan perekonomian negara atau keuangan negara. 

“Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021–2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” katanya.

Sedangkan untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa 2 orang saksi, yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.

Kejati DKI menyidik kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021–2022 tersebut setelah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ekspor ini terdapat unsur yang masuk kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

“Terkait emberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujar Ashari.

261