Home Pendidikan Ekskul dan Kantin Sekolah Sudah Boleh Kembali Buka

Ekskul dan Kantin Sekolah Sudah Boleh Kembali Buka

Jakarta, Gatra.com- Kemendikbudristek telah memperbolehkan diselenggarakan kembali aktivitas ekstrakurikuler (Ekskul) dan olahraga di sekolah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, menyebut, dalam aturan SKB sebelumnya kegiatan tersebut masih belum diperbolehkan. Namun, setelah mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, kegiatan tersebut kini bisa dilakukan oleh sekolah.

"Aktivitas ekstrakurikuler dan olahraga dengan bisa dilakukan dengan satu catatan yakni aktivitas dilakukan di luar ruangan atau di ruang terbuka," ujar Suharti dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Disamping dibolehkannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, beleid teranyar itu juga memperbolehkan kembali dibukanya kantin sekolah. Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Suharti menyebut, Pengelolaan kantin pun nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Sedangkan, untuk pedagang makanan di luar pagar sekolah nantinya akan diberi kewajiban untuk dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

Sementara itu, Suharti pun menegaskan bahwa penyesuaian SKB 4 Menteri tetap menitikberatkan pada keputusan Orang tua/wali peserta didik untuk dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," tutur Suharti.

269