Home Ekonomi Pelarangan Ekspor CPO Bikin Pusing Eksportir

Pelarangan Ekspor CPO Bikin Pusing Eksportir

Jakarta, Gatra.com - Pelarangan ekspor terhadap minyak sawit mentah atau CPO dan produk olahannya seperti Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, dan minyak goreng yang berlaku sejak 28 April 2022 lalu memberikan dampak yang seirus bagi para eksportir.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, membenarkan bahwa eksportir produk kelapa sawit menjadi salah satu stakeholder yang terdampak dari kebijakan tersebut.

"Tentunya eksportir akan menanggung beban yaitu tidak terpenuhinya kontrak dagang yang telah disepakati," jelas Mukti kepada GATRA, Rabu (11/05).

Mukti memaparkan bahwa Produksi CPO dan CPKO Indonesia mencapai 51,3 juta ton dalam setahun pada 2021 dimana 18,4 juta untuk pasar domestik dan 33,63 Ton diekspor. Selama ini, negara-negara tujuan utama ekspor CPO Indonesia antara lain India, Spanyol, Malaysia, Italia, dan Kenya.

"Jika hanya untuk pasar domestik artinya industri sawit hanya running sekitar 30% dari kapasitas yang dimiliki." ujarnya.

Berdasarkan data GAPKI, nilai ekspor minyak sawit Indonsia mencapai US$35 miliar pada 2021. Angka ekspor pada 2021 menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Adapun angka ekspor tahun 2021 meningkat 52,8% dari US$22,9 miliar pada 2020.

Jika kebijakan ini terus berlanjut, menurut Mukti, dalam satu hingga tiga bulan ke depan, produsen sawit akan melakukan pembatasan pembelian TBS. Pasalanya pemebelian CPO dari pabrik Kelapa Sawit juga berkurang.

"Kalau ini terus berlangsung, kemungkinan perusahaan terpaksa akan mengurangi atau merumahkan karyawannya," ujar Mukti.

Dengan situasi saat ini, Mukti menuturkan bahwa GAPKI mengharapkan permasalahan minyak goreng di dalam negeri dapat segera ditangani dan kebijakan pelarangan ekspor CPO tidak diberlakukan lebih lama lagi.

"Seluruh masyarakat dan pelaku industri sawit nasional saat ini sedang menunggu adanya tindakan lanjutan dari pemerintah agar permasalahan ini bisa secepatnya tertangani dengan baik. Pelarangan total terhadap ekspor CPO dan turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan," tegasnya.

358