Home Kesehatan Meski Corona Melandai, Pakai Masker Bisa Menghindari Polusi Udara dan Penularan Virus

Meski Corona Melandai, Pakai Masker Bisa Menghindari Polusi Udara dan Penularan Virus

Karanganyar, Gatra.com- Meski pemerintah memberi kelonggaran pemakaian masker, namun urgensi penggunaannya tergantung personal. Hanya pribadi masing-masing yang paling tahu kapan dan dimana harus mengenakan alat pelindung diri tersebut.

“Pemakaian masker kembali ke diri masing-masing. Di luar sana ada paparan polusi udara dan karbon dioksida, bisa mengenakan masker untuk melindungi pernapasan kita. Masker juga melindungi dari paparan virus flu, menghindari droplet batuk dan sebagainya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo kepada Gatra.com, Kamis (19/5).

Menurutnya, pemerintah pusat yang memberi kelonnggaran pemakaian masker perlu mengikutinya dengan menerbitkan regulasi perihal status endemik Covid-19. Saat ini, status pandemic penyakit tersebut masih berlaku.

Bagus mengatakan, kelonggaran pemakaian masker itu pun dibatasi hanya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Sedangkan aktivitas di ruang tertutup dan alat transportasi publik disarankan tetap mengenakannya.

“Imbauan kesehatan perlu terus disampaikan. Selain covid-19 masih terdapat banyak virus yang bisa menular. Alat-alat pelindung diri tetap diperlukan,” katanya.

Ia juga meminta sarana pendeteksi suhu tubuh, hand sanitizer serta sarana pendukung pencegahan penularan penyakit tetap dipasang di kantor pemerintah. Sarana tersebut salah satunya pemindai suhu tubuh yang berada di muka ruang rapat parupurna.

“Masih bisa dimanfaatkan alat-alat itu. Yang penting pribadi masing-masing yang bisa mengukurnya. Kalau saat enggak enak badan dan masih beraktivitas di luar, sebaiknya pakai masker,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta pemerintah pusat menerbitkan regulasi perihal kelonggaran memakai masker. Regulasi itu bakal menepis perdebatan di masayarakat perihal pakai masker. Selain itu memberi landasan pengguna anggaran dalam belanja APD.

1433