Home Hukum Peradi Jakbar Minta Kemenkumham Koreksi Pengesahan Pengurus Kubu LMP

Peradi Jakbar Minta Kemenkumham Koreksi Pengesahan Pengurus Kubu LMP

Jakarta, Gatra.com – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengesahkan kepengurusan Peradi Luhut Pangaribuan merupakan kelalaian yang harus segera dikoreksi.

“Persoalan mengenai adanya pendaftaran AHU, ya terus terang kalau terjadi kelalaian itu tidak dapat dibenarkan,” katanya di Jakarta, Selasa (24/5).

Menurutnya, ini jelas merupakan kelalaian yang tidak boleh dibiarkan menjadi pelanggaran hukum karena dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3085 K/PDT/2021 tanggal 4 November 2021 terang menyatakan bahwa pihak kubu Luhut itu dinyatakan kalah. “Kok bisa-bisanya pihak yang dikalahkan di pengadilan mendaftarkan. Tentu jika ini dibiarkan akan menimbulkan pertanyaan ada apa dengan pejabat di negara kita ini?” ucapnya.

Menurutnya, kalau kubu sebelah bisa mendaftarkan itu bukan berarti mereka benar. “Kita sudah melakukan upaya keberatan, dan keberatan kita seharusnya diterima Menteri Hukum dan HAM. Kalau tidak, ya sudah karena pihak yang kalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, orang meninggal didaftarkan jadi pengurus ya bagaimana mungkin bisa menang, mau dibawa kemana hukum di negara ini? Sementara Presiden Jokowi memberikan atensi atas penegakan hukum dan menuntut pejabat yang bersih di negara ini,” katanya. 

Asido menjelaskan, putusan MA Nomor: 3085 K/PDT/2021 terang menyatakan bahwa Peradi kepengurusan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan yang kini dilanjutkan Otto Hasibuan merupakan pengurus Peradi yang sah.

“Menyatakan Munas yang sah adalah Munas Pekanbaru karena pada Munas Makassar tidak bisa dilaksanakan sehingga dilanjutkan di Munas Pekanbaru dan Ketum serta masing-masing Sekretaris Jenderal yang sah adalah Prof. Dr. Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubulon. Jadi clear tidak ada Munas lain yang diakui secara hukum yang menyebabkan terpilihnya Ketua Umum Peradi selain Munas II Peradi di Pekanbaru,” katanya.

Sedangkan soal adanya tudingan bahwa kepengurusan DPN Peradi Ketum Otto Hasibuan tidak sah karena adanya putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022 yang awalnya diajukan Alamsyah, Asido menjelaskan bahwa Alamsyah dan DPN Peradi sudah menyatakan berdamai sebelum ada putusan tersebut dan kemudian sesudah adanya putusan.

Menurutnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan apa pun nanti putusan hakim MA tingkat kasasi. Perdamaian tercipta baik sebelum dan sesudah Putusan Kasasi karena Alamsyah mengakui bahwa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggga (AD/ART) dilakukan di dalam Munas III Ciawi dan setelah terpilihnya Prof. Otto Hasibuan secara demokratis. Jadi bukan didasarkan rapat pleno seperti yang dipersoalkannya, jelas sudah disepakati Putusan Kasasi tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan apa pun juga.

“Nah, kalau ada yang di luar sana [nonanggota Peradi] ngotot mempersoalkan, dia ini siapa? Ini urusan rumah tangga kami, yang mengatur hukum privat, jadi orang yang di luar sana jangan  mempersoalkan,” katanya.

Ia lantas mempertanyakan apakah boleh advokat mempertunjukkan dan memublikasikan adegan memeluk atau menari-nari bersama cewek-cewek seksi di club atau kolam renang? Apakah advokat Indonesia menganggap bahwa advokat adalah profesi terhormat officium nobile yang merupakan catur wangsa sejajar dengan penegak hukum lainnya?

Pasalnya, lanjut dia, sesuai UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa advokat merupakan penegak hukum sejajar dengan Hakim, Jaksa, dan Polisi. “Sehingga tidak mungkin juga ada Hakim, Jaksa, dan Polisi yang barang kali mempublikasikan menari-nari di club atau dalam kolam dengan wanita-wanita dan sebagainya, perilaku yang dapat merendahkan profesi Hakim, Jaksa dan Polisi,” kata dia. 

Asido menyebutkan, pihaknya menyampaikan hal ini kepada publik, termasuk kepada para calon advokat dalam Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) VI DPC Peradi Jakbar-Universitas Bina Nusantara dengan peserta berjumlah 212 orang yang digelar secara hybrid di Jakarta agar memahami duduk persoalannya.

Sementara itu, Ketua Panitia PKPA VI DPC Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugrah, menyampaikan, jumlah peserta kali ini sebanyak 212 orang. PKPA ini menghadirkan para narasumber atau pemateri yang mumpuni sebagai komitmen DPC Peradi Jakbar untuk menyelanggarakan PKPA dan melahirkan advokat berkualitas.

Head of Business Law Department Binus University, Dr. Ahamad Sofian, S.H., M.H., mengatakan, jumlah peserta PKPA ini merupakan bukti bahwa kepercayaan masyarakat kepada Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan ini sangat luar biasa. Terkait ini Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

338