Home Hukum JPN Kejari Jaksel Cek Tanah Sentul City terkait Utang Rp72 Miliar ke PT PP

JPN Kejari Jaksel Cek Tanah Sentul City terkait Utang Rp72 Miliar ke PT PP

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. mengecek sebidang tanah yang diagunkan PT Sentul City untuk membayar utang Rp72 miliar kepada PT PP.

Kasi Datun Kejari Jaksel, Prinuka Arrom, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (26/5), menyampaikan, tanah yang diagunkan PT Sentul City tersebut berkolasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Prinuka menjelaskan, Kejari Jaksel memberikan bantuan nonlitigasi kepada PT PP (Persero) setelah PT Sentul City mengagunkan sebidah tanah untuk membayar utangnya sejumlah Rp72 miliar terkait pembangunan proyek AEON.

“Kegiatan nonlitigasi dengan melakukan penagihan pembayaran utang PT Sentul City Tbk, atas proyek AEON Mixed Use Phase I dan Use Phase II PT Sentul City Tbk," ujarnya.

Penunjukan JPN pada 24 Mei 2022 tersebut berdasarkan SKK Nomor: 22/EXT/PP/D01/2020 dan 25/EXT/PP/D01/2020. Penunjukan Tim JPN setelah PT PP dan Sentul City sepakat soal penyelesaian utang-piutang tersebut.

"Telah terjadi kesepakatan untuk membayar piutang tersebut dengan asset berupa sebidang tanah milik PT Sentul City,” ujarnya.

260