Home Hukum JPU Tuntut AG Pacar Mario Dandy

JPU Tuntut AG Pacar Mario Dandy

Jakarta, Gatra.com – Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara AG sudah selesai selepas magrib. Proses hukum dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa anak AG dan saksi yang meringankan yang diajukan penasihat hukumnya.

Terhitung dari kemarin sampai hari ini, JPU sudah mendatangkan 15 saksi. Pada hari Senin, hadir 5 saksi. Sedangkan, Selasa hadir 10 saksi, termasuk Anastasia Pretya Amanda alias APA, Mario Dandy, dan Shane Lukas.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi JPU dan Meringankan AG Selesai Setelah Berlangsung Selama 12 Jam

JPU juga menghadirkan saksi ahli, yakni dua dari kedokteran, yaitu ahli dari RS Medika, RS Mayapada. Kemudian, satu ahli digital forensik Saji Purwanto dari Polda Metro Jaya dan satu saksi ahli yang tidak hadir, yaitu ahli pidana.

"Kalau hari ini selesai semuanya, besok [Rabu] kita memasuki agenda tuntutan. Untuk jam, tentatif, mungkin agak lebih siang dikit. Mungkin jam [pukul] 12," ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Reza Prasetyo, di Jakarta, Selasa (4/4).

Reza mengatakan, penasihat hukum AG menghadirkan 2 saksi dan 2 ahli untuk meringankan dakwaan kepada AG. Identitas orang-orang yang diperiksa oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara ini masih belum diketahui.

Baca Juga: Keterangan Mario Dandy Kontradiktif dengan Kesaksian Shane soal Freekick

"Dan, saat ini pemeriksaan anak AG sedang berlangsung," ucap Reza saat memberikan keterangan kepada awak media sekitar pukul 19.01 WIB.

Adapun pasal yang didakwakan kepada AG adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama pidananya 5 tahun dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto Pasal 56 KUHP tentang pembantuan pidana yang ancaman pidananya 12 tahun.

114