Home Hukum Tersinggung Tulisan Ini di Kaos, Pemuda Polokarto Hajar Cucu Kakek Hingga KO

Tersinggung Tulisan Ini di Kaos, Pemuda Polokarto Hajar Cucu Kakek Hingga KO

Sukoharjo, Gatra.com- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Perempatan RSUD Sukoharjo pada 12 Juni 2022 yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga pelaku Arip M (19), Raihan Thoriq Firmansyah (20) dan Krisnanda Widiyatmoko (18). 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, mengatakan,ketiga pelaku merupakan warga Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan yang menjadi korban penganiayaan yakni seorang pemuda berinisial MFA (16) dan SWW (79). 

"Kedua korban ini adalah kakek dan cucu. Dimana keduanya merupakan warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Peristiwa ini bermula saat kedua korban melintas di Jalan Dr Muwardi Gayam, tepatnya di depan SMA Veteran Sukoharjo. Di lokasi tersebut korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang.

"Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan 'GASHAK', kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban," terangnya.

Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, para pelaku kemudian memukuli kedua korban. Kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan bertuliskan 'GASHAK' tersebut.

"Jadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan 'GASHAK' tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan dipinggir jalan," jelasnya.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban. Kendati demikian peristiwa ini dipicu lantaran para pelaku tersinggung korban memakai kaos yang bertuliskan 'GASHAK' tersebut. sebab menurutnya, kata 'GASHAK' memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

1314