Home Regional Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Blora Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Blora Ditangkap Polisi

Blora,Gatra.com -  Seorang kakek berusia diatas 60 tahun di Blora Jawa tengah diamankan aparat kepolisian lantaran memperkosa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial S  ini tega melakukan perbuatan tersebut karena tak sanggup menahan hawa nafsunya. Korban dicabuli dengan diberikan uang saku.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono  menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai  pekerja serabutan.

“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar  AKP Supriyono, Jumat (14/7).

Kasus tersebut bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Korban kemudian diperiksa ke bidan desa dan menjalani pemeriksaan alat  test pack. Setelah dites, diketahui jika anak tersebut positif hamil.

“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” katanya.

Baca Juga: Rumah Sepi, Kakek Gaek Cabuli Keponakan, Terancam Busuk di Penjara

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Supriyono menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp20.000 dan Rp50.000 kepada korban. Perbuatan bejat dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur,” ucap dia.

Supriyono mengatakan pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai gantinya pelaku memberikan uang saku.

"Tersangka ini ada rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan pelaku sendiri telah berkeluarga," kata Kapolres.

Saat ini, pelaku ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.

Baca Juga: Bejat! Kakek, Paman, hingga Sepupu Tega Nodai Dua Kakak Beradik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

129