Home Hukum Tok! Gugatan Kasus Investasi Tabung Tanah Terhadap Yusuf Mansur Ditolak Hakim, Investor Kalah

Tok! Gugatan Kasus Investasi Tabung Tanah Terhadap Yusuf Mansur Ditolak Hakim, Investor Kalah

Tangerang, Gatra.com - Penceramah kondang, Ustaz Yusuf Mansur yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya telah menjalani sidang gugatannya atas kasus investasi program tabung tanah melalui Koperasi Merah Putih yang kini berganti nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, pada Rabu (22/6). Hasilnya, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut.

Sidang yang digelar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti pada Desember 2021 lalu.

Baca juga: Dibelit Beragam Kasus Investasi, Yusuf Mansur: Agar Publik Indonesia Bisa Belajar dan Mengambil Hikmah dari Kasus Saya

Pihak Yusuf Mansur pun mengajukan eksepsi atau pembelaan. Dalam eksepsi itu disebutkan beberapa hal, di antaranya cacat formil dalam bentuk error in persona. Lalu, hakim bacakan, para penggugat kurang menyertakan pihak lainnya dalam gugatan tersebut.

"Karena menyebut wanprestasi dalam program tabung tanah yang diadakan oleh pihak Koperasi Merah Putih yang telah berubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan pihak koperasi," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Rabu (22/6).

Baca juga: Yusuf Mansur 'Sakti', Dilaporin Macam-macam, Malah Pelapor yang Kena Karma

Hakim melanjutkan membaca seluruheksepsi, yakni orang atau badan hukum yang kerap disebut dalam gugatan itu harusnya turut ditarik. Jika tidak, maka tuntutan pihak, sehingga tidak dapat diterima.

Isi gugatan juga dinilai kabur, tidak sistematis. Keterkaitan satu fakta dengan fakta lainnya tidak jelas dan tidak disusun secara kronologis Dasar kerugiannya pun kurang dirincikan.

Baca juga: Rumah Digeruduk Investor, Ustaz Yusuf Mansur Asyik Keliling Yaman, Mesir dan Jordan, Buat Tanah Air

Eksspesi itu menjadi pertimbangan majelis hakim. Hasilnya, hakim menolak gugatan Ustaz Yusuf Mansur dan malah menerima eksepsi tergugat.

"Dengan ini permohonan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara gugatan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua.

Para penggugat juga diminta untuk membayar hukuman sebesar Rp795 ribu.

Baca juga: Puluhan Korban Geruduk Rumah UYM, Minta Uang Miliarannya Dikembalikan, Yusuf Mansur Malah Kabur

Pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur disebut menjanjikan bagi hasil tiap bulan dalam program itu. Tetapi sebenarnya tidak sesuai. Yusuf Mansur digugat membayar Rp337.960.000.

Sejak berdiri pada 2013 lalu, Koperasi Indonesia Berjamaah memiliki 2.900 anggota dengan total dana patungan usaha dan patungan aset mencapai Rp40 miliar.

273