Home Hukum Berangus illegal drilling, 10 orang tersangka diamankan Polda Jambi

Berangus illegal drilling, 10 orang tersangka diamankan Polda Jambi

Jambi, Gatra.com-Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus illegal drilling yang terjadi di dua lokasi yaitu di Desa Bukit Subur Unit VII Kecamatan Bahar Selatan dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

"Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya aktifitas illegal drilling, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 langsung menuju ke TKP. Di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (22/6).

Wadirreskrimsus Polda Jambi menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2022 tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Bajubang langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas illegal drilling.

"Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di TKP kedua tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, 9 rol tali tambang, 7 canting besi dan 2 paralon," ujarnya.

Wadirreskrimsus Polda Jambi menambahkan, bahwa pelaku akan dikenakan sanksi atas pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60miliar.

80