Home Regional SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi Pertamina, Ini Sebabnya

SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi Pertamina, Ini Sebabnya

Kudus, Gatra.com- SPBU 4359318 Bacin yang berlokasi di jalan Lingkar Utara No17, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disanksi Pertamina. Lantaran terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang dengan modifikasi tangki BBM.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, Pertamina tidak henti memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP. Dimana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah

"Adapun pelanggaran yang dilakukan, adalah terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang dengan modifikasi tangki BBM," terangnya.

Penjualan Pertalite ini, ungkapnya, hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor. Kecuali, semisal bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali, agar penyalurannya dapat tepat sasaran," ulangnya.

Imbas dari pelanggaran ini, SPBU 4359318 Bacin tidak lagi menerima pasokan Pertalite pada 25 Juni-8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut, maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi, agar penyalurannya tepat sasaran," bebernya.

Bagi masyarakat yang hendak membeli Pertalite, Brasto menganjurkan, untuk sementara waktu dapat ke SPBU 4458104 Peganjaran di Jalan Lingkar Utara, SPBU 4459322 di Jalan Jendral Sudirman, atau ke SPBU 4459323 di Jalan Jendral Sudirman. Yang mana ketiganya berlokasi tidak jauh dari SPBU 4359318 Bacin.

2352